Rupanya permasalahannya terletak pada minyak goreng yang digunakan untuk mengoreng pisang. Minyak goreng sendiri sebelum dijual kepasaran terlebih dahulu melalui proses penjernihan terlebih dahulu. Dalam proses ini melibat karbon aktif. Sehingga bisa menghasilkan minyak goreng yang jernih dan dan berwarna kuning keemasan tanpa bau tengik.
Karbon aktif sendiri di industri obat-obatan dan makanan digukanakn untuk menyerap, menyaring cairan, menghilangkan bau, warna dan rasa yang tidak diinginkan. Sementara itu karbon aktif ini dibuat dari bahan nabati seperti tempurung kelapa dan kayu yang telah diolah menjadi arang, atau bisa juga menggunakan bahan hewani seperti tulang binatang yang memang sudah diolah juga menjadi arang.
“Nah, kalau berasal dari tulang hewan, karbon aktif harus diteliti dulu lewat proses sertifikasi halal. Jangan sampai menggunakan tulang babi,” kata Ir Nur Wahid MSi, seperti dikutip dari situs LPPOM MUI.
Oleh sebab itulah apabila ada pemanfaatan tulang babi dalam proses pengolahan produk pangan maka hal ini bisa membuat makanan lainnya yang digoreng dengan minyak goreng yang menggunakan bahan babi menjadi ikut haram.
Sehingga tidak hanya pisang saja yang akan menjadi haram untuk doikonsumsi makanan lain yang diolah dengan minyak goreng tersebut juga ikut menjadi hara di konsumsi. (Drem.co.id)
0 Response to "Pisang Goreng Juga Bisa Haram Dikonsumsi Karena Alasan Ini"
Posting Komentar